Suara Anandam, mgkin tahun 2001
Mr. I Gusti Ketut Pudja dan Pembukaan UUD 1945
“Atas berkat rahmat Allah…………………………………………………………………..”
Demikian sepenggal kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ketiga yang sering membuat kita sebagai umat Hindu menjadi tak nyaman. Tahukah anda bagaiman hal itu bisa terjadi di negara yang kata orang ber-bhinneka tunggal ika? Apakah umat Hindu tidak terwakili suaranya?
Sebenarnya ada satu tokoh yang berperan besar dalam usaha menyuarakan aspirasi umat Hindu.di tingkat nasional. Adalah Mr. I Gusti Ketut Pudja yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sunda Kecil yang telah mengusulkan perkataan Allah yang terdapat dalam Piagam Jakarta dengan perkataan Tuhan di dalam pembukaan UUD 1945. Usulan itu disampaikan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 yang membahas Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan tokoh nasional, yaitu :Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Abikusno, A.K. Muzakir, H. A. Salim, Mr. A. Soebardjo, K. Wahid Hasjim dan Moh. Yamin.
Perbedaan prinsip yang fundamental antara Piagam Jakarta dengan UUD 1945 adalah dihilankannya tujuh kata di dalam Piagam Jakarta yaitu “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Bung Hatta yang pada saat itu mengetahui sidang tersebut berkata “Dengan membuang tujuh kata-kata ini serta syarat bahwa Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli dan harus beragama Islam maka inilah merupakan perubahan yang maha penting yang menyatukan seluruh bangsa-bangsa. Syarat-syarat itu menyinggung perasaan sedangkan membuang ini maka seluruh hukum di UUD dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam………………………”
Langkah tepat dan aktif telah diambil oleh Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai pengamalan dharma agama dan dharma negara meskipun perjuangannya tidak didukung banyak pihak namun kita patut meneladani kiprahnya.
BIODATA
Nama : I Gusti Ketut Pudja
Tempat, tanggal lahir : Singaraja, 19 Mei 1908
Ayah : I Gusti Nyoman Raka
Ibu : Jero Ratna Kusuma
Pendidikan : Meester in the Rechten (Sarjana Hukum) dari Rechts Hoge School di Jakarta tahun 1934
Mr. I Gusti Ketut Pudja dan Pembukaan UUD 1945
“Atas berkat rahmat Allah…………………………………………………………………..”
Demikian sepenggal kalimat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ketiga yang sering membuat kita sebagai umat Hindu menjadi tak nyaman. Tahukah anda bagaiman hal itu bisa terjadi di negara yang kata orang ber-bhinneka tunggal ika? Apakah umat Hindu tidak terwakili suaranya?
Sebenarnya ada satu tokoh yang berperan besar dalam usaha menyuarakan aspirasi umat Hindu.di tingkat nasional. Adalah Mr. I Gusti Ketut Pudja yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sunda Kecil yang telah mengusulkan perkataan Allah yang terdapat dalam Piagam Jakarta dengan perkataan Tuhan di dalam pembukaan UUD 1945. Usulan itu disampaikan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 yang membahas Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan tokoh nasional, yaitu :Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Abikusno, A.K. Muzakir, H. A. Salim, Mr. A. Soebardjo, K. Wahid Hasjim dan Moh. Yamin.
Perbedaan prinsip yang fundamental antara Piagam Jakarta dengan UUD 1945 adalah dihilankannya tujuh kata di dalam Piagam Jakarta yaitu “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
Bung Hatta yang pada saat itu mengetahui sidang tersebut berkata “Dengan membuang tujuh kata-kata ini serta syarat bahwa Presiden Indonesia ialah orang Indonesia asli dan harus beragama Islam maka inilah merupakan perubahan yang maha penting yang menyatukan seluruh bangsa-bangsa. Syarat-syarat itu menyinggung perasaan sedangkan membuang ini maka seluruh hukum di UUD dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam………………………”
Langkah tepat dan aktif telah diambil oleh Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai pengamalan dharma agama dan dharma negara meskipun perjuangannya tidak didukung banyak pihak namun kita patut meneladani kiprahnya.
BIODATA
Nama : I Gusti Ketut Pudja
Tempat, tanggal lahir : Singaraja, 19 Mei 1908
Ayah : I Gusti Nyoman Raka
Ibu : Jero Ratna Kusuma
Pendidikan : Meester in the Rechten (Sarjana Hukum) dari Rechts Hoge School di Jakarta tahun 1934
No comments:
Post a Comment